Kepada korban, CP mengakui kesalahannya yang kemudian meminta tempo untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya.
“Namun hingga akhir batas waktu yang telah disepakati, CP belum juga mengembalikan uang tersebut dan setiap kali dihubungi melalui telepon tidak pernah direspons oleh pelaku,” lanjutnya.
Atas sikap pelaku yang tidak juga mengembalikan uang seperti yang dijanjikan dan sulit dihubungi, korban kemudian melaporkannya kepada Polisi.
Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK telah mengamankan CP pada Kamis (15/9) malam.
“Saat ini pelaku CP alias Gumpal telah diamankan dipolres Tabalong untuk diproses hukum lebih lanjut” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi