Bandel Sering Jual Miras, Kios di Jalan A Yani Km 33,7 Banjarbaru Dibawa ke Mako Satpol PP

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sebuah kios yang diketahui menjual minuman beralkohol alias minuman keras di Jalan A Yani Km 33,7, Kota Banjarbaru, kembali didatangi petugas Satpol PP setempat.

    Persondel Satpol PP Kota Banjarbaru mendatangi kios yang bereda di seberang Kantor Pelayanan Pajak Kota Banjarbaru itu, setelah mendapat laporan masyarakat masih adanya aktivitas penjualan miras.

    Penggerebekan terhadap kios itu sendiri, bermula dari Bidang Tibum Tranmas Seksi Opsdal mendapati lima remaja yang tengah membeli maupun menikmati minuman beralkohol, Sabru (17/9/2022) malam.

    “Berdasarkan laporan masyarakat serta barang bukti yang ada, petugas kemudian mengamankan pemilik salah satu kios di Jl.A.Yani Km.33.700 tepat di seberang Kantor Pelayanan Pajak Banjarbaru,” ujar Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman, melalui laman resmi Opsdal, dikutip Minggu (18/9).

    Disebutkan, kios tersebut memang beberapa kali sudah mendapatkan peringatan tentang adanya kegiatan jual beli minuman beralkohol.

    Kios tersebut kemudian dibawa ke Mako Pol PP Kota Banjarbaru sebagai tindak tegas terkait pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol, dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dalam operasi itu, Seksi Operasi dan Pengendalian juga melaksanakan kegiatan patroli pengawasan, penyisiran, pengendalian dan penindakan di beberapa ruang terbuka hijau / fasilitas umum, dan beberapa titik sasaran lainnya yang mengarah pada pelanggaran peraturan daerah (Perda). (edj)

    Baca Juga :   Fokus ke Penajaman Visi, Misi dan Program Kerja Paslon, KPU Balangan Gelar Debat Kedua Pilkada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI