WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sudah jatuh tertimpa tangga. Inilah kiasan yang terjadi pada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Mardani yagn baru saja menjadi tersangka di KPK dan kini menjalani tahanan, baru-baru ini digugat oleh satu perusahaan pertambangan.
Mardani menjabat bupati di kabupaten termuda di Kalimantan Selatan pada periode 2010-2015 kemudian berlanjut periode kedua, namun hanya bertahan sampai 2018, karena mengundurkan diri dengan alasan fokus bisnis.
2018 Mardani H. Maming dan kawan-kawan digugat Rp4,3 triliun terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan yang dilayangkan oleh CV Sebamban Indo Coal didaftarkan pada Selasa, 13 September 2022 dan telah teregister dengan nomor perkara: 828/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Penggugat menggandeng Purgatorio Siahaan sebagai kuasa hukum.
Para pihak yang menjadi tergugat yakni PT Angsana Jaya Energi (Tergugat I), Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Selatan (Tergugat II), dan Mardani H. Maming (Tergugat III). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan menjadi turut tergugat.
Dalam provisi dan sita jaminan, penggugat memohon agar hakim memutuskan terlebih dahulu dalam putusan sela untuk dijatuhkannya sita jaminan terhadap tambang dan hasil produksi tambang yang belum dialihkan yang berlokasi sebagaimana IUP produksi tergugat I dengan nomor surat keputusan: 188.45/310/DISTAMBEN/2014 yang diperpanjang dengan nomor surat keputusan: 503/11.5-20/DPMPTSP/VIII/2020 yang terletak di Tanah Bumbu, sebagaimana juga tertuang dalam surat keputusan pertambangan eksploitasi nomor: 545/93/KP/D.PE atas nama penggugat.