WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Jajaran Polres Tabalong memburu MN alias Ading, warga Desa Catur Karya, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Seletan.
MN alias Ading diduga merupakan pemasok narkoba jenis sabu kepada pengedar bernama MGA alias Gilan.
Perburuan terhadap Ading bermula dari tertangkapnya NA alias Amin dan MGA alias gilang yang terlibat kasus narkotika pada Senin (12/9/2022) siang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Gilang, Satresnarkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H kemudian menuju ke kediaman Ading di Desa Catur Karya Senin (12/9) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, menjelaskan Ading sedang tidak berada tempat tetapi berada di rumah istri mudanya.
“Saat dilakukan pemeriksaan yang turut disaksikan oleh aparat desa setempat, didalam kamar kediaman Ading ditemukan 1 buah pipet yang berisi gumpalan kristal diduga narkotika golongan I jenis sabuyang dililit dengan tisu yang terletak didalam bungkus bekas kotak rokok dan 1 buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral,” jelas Aipda Irawan Yudha Pratama.
Hingga Saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap MN alias Ading.
Bahkan polisi telah memasukkan Ading sebagai DPO.
Sementara barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah bong dari botol bekas air mineral, 1 buah bekas kotak rokok, 1 lembar tisu telah diamankan di Polres Tabalong. (edj)