Kasusnya terancam kedaluwarsa karena berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana dihapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.
Sementara itu, jika ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, kasus Munir tak akan kedaluwarsa.
Penyelidikan akan dilakukan sesuai mekanisme UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Saat ini, kasus pembunuhan Munir baru mulai ditangani oleh Komnas HAM dengan membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat.
Sebelumnya, hacker atas nama Bjorka baru-baru ini mengeluarkan sebuah tulisan “Who Killed Munir.”
Bjorka mengungkapkan kronologi dan beberapa orang yang terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM tersebut.
Dalam rilisnya, Bjorka mengungkapkan pelaku pembunuhan Munir adalah seorang TNI yang kini telah pensiun atau purnawirawan bernama Muchdi Purwopranjono yang kini aktif di politik sebagai Ketua Umum Partai Berkarya. (berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal