WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Lukas Enembe ke luar negeri.
KPK bahkan juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Lukas Enembe.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi membenarkan telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Maret 2023.
KPK dikabarkan memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa atas dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang ditudingkan kepadanya pda Senin (12/9/2022).
“Benar (PPATK blokir rekening Lukas Enembe atas permintaan KPK)” ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah, dilansir Kompas.com, Selasa (13/9/2022).
Namun Natsir tidak menjelaskan secara rinci alasan KPK meminta PPATK memblokir rekening Gubernur Papua tersebut.
Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 September 2022.
Menurut pengacara, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.
Namun demikian, menurut anggota tim Hukum Gubernur Papua, Roy Renin penetapan tersangka tersebut cacat hukum karena tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, KPK belum pernah mengambil keterangan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sehingga, ia mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya itu.
“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata dia.