WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dengan tidak hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
Jerry dinilai melakukan perbuatan tercela.
Ia dianggap tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
Sebanyak 13 saksi dihadirkan dalam sidang tersebut.
Mereka antara lain AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE
Sebelumnya, mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi administratif dan sanksi etika karena tak profesional lantaran menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Sanksi administratif itu berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 28 hari serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada pimpinan Polri.
Jerry dan Pujiyarto masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Berdasarkan penjelasan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, Jerry merupakan sosok yang sempat mendesak pihaknya untuk melindungi Putri Chandrawathi, istri Sambo.
Hasto berkata pihaknya sempat diundang Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk hadir pada acara bertema perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.