WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin tetapkan seorang wanita, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen.
Wanita tersebut adalah HW, warga di jalan Kayu Balau II, No 51 Komplek Banjar Indah Permai, RT 17, Kelurahan Pemurus Dalam.
HW ditetapkan sebagai tersangka, setelah mendapat laporan dari H Supriadi, pada 11 Oktober 2021 lalu di Polda Kalsel, yang mana saat ini, kasusnya sudah dilimpahkan ke Polresta Banjarmasin.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengungkapkan, sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap tersangka, namun masih belum hadir.
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka, pada Kamis (1/9/2022) dan Selasa (6/9/2022) namun dia tidak datang karena sakit,” ungkap Thomas Afrian, Jumat (9/9/2022) kemarin.
Meski demikian, Kasat Reskrim menegaskan, akan melakukan pemanggilan ketiga.
“Jika tidak datang lagi akan kami datangkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin itu pun juga menegaskan bahwa kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan aturan hukum berlaku.
“Sekarang sedang dalam proses,” ucapnya.
Sebagai Informasi, tersangka HW dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa aset sertifikat sebuah kantor, seperti disampaikan pihak pelapor, yang mana sesuai dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 263 KUHP. (Qyu)
Baca Juga
Jembatan Gantung di Desa Tayur Amuntai Hampir Ambruk
Editor Restu