WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Masyarakat Kota Banjarbaru teriak atas kenaikan tarif PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar, dari harga Rp20 ribu menjadi Rp90 ribu.
Kenaikan tarif baru ini secara resmi dengan diadakannya konferensi pers, di Aula Intan 3, Kantor PTAM Intan Banjar, selasa (06/09/2022).
Dalam konferensi pers, Direktur Umum PTAM Intan Banjar H Abdullah Saraji menyampaikan langsung rilis terkait kenaikan tarif air bersih dengan mengundang awak media.
Abdullah mengatakan, PTAM Intan Banjar selama 10 tahun belum melakukan penyesuaian tarif air bersih.
“Namun dengan berat hati, perhitungan matang, serta kebutuhan biaya operasional yang mendesak akhirnya diputuskan melakukan kenaikan tarif,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa PTAM Intan Banjar memiliki kewajiban membayar pihak Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Banjarbakula dan Drupadi Tirta Intan sebesar 3,2 Milyar perbulan.
“Dengan rincian Rp1,5 miliar ke Banjarbakula dan Rp1,7 mliar kepada Drupadi Intan Banjar,” katanya.
Soal kenaikan tarif air bersih Abdullah mengambil contoh dengan pelanggan Kelompok II (RT A3)
Pada tarif baru pelanggan dikenakan biaya Rp90 ribu per bulan dengan pemakaian 10 meter kubik atau di bawah standar tersebut.
Sedangkan pada tarif lama, dengan biaya tetap sebesar Rp20 ribu ditambah dengan total tagihan Rp54 ribu untuk pemakaian 10 Meter Kubik, sehingga pelanggan perlu membayar biaya sebesar Rp74 ribu.
“Dengan contoh itu, selisih kenaikan tarif baru dengan tarif lama sebesar Rp15 ribu,” ujarnya.