WARTABANJAR.COM, IRAN- Pemerintah Iran menerapkan hukuman mati kepada dua aktivis LGBTQ atas tuduhan mempromosikan homoseksual.
Informasi ini disampaikan oleh organisasi hak asasi manusia Hengaw pada Minggu (4/9/2022).
“Zahra Sediqi Hamedani, yang diketahui dengan sebutan ‘Sareh,’ usai 31, dari Naqadeh, dan Elham Chubdar, umur 24, dari Urmia, keduanya merupakan aktivis dari komunitas LGBT, dijatuhi hukuman mati dari Pengadilan Revolusi Urmia dalam kasus gabungan dengan tuduhan ‘Korupsi Bumi’ lewat promosi homoseksual,” demikian laporan dari Hengaw, dikutip dari The Jerusalem Post.
“Hukuman tersebut telah diumumkan kepada mereka dalam beberapa hari terakhir di penjara perempuan di Pusat Tahanan Urmia,” lanjut laporan tersebut.
Urmia merupakan kota di Provinsi Azerbaijan Barat, Iran.
Selain itu. Hengaw mengatakan bahwa Zahra Sediqi Hamadani tak diberikan hak untuk mengakses pengacara kala ditahan.
Tak hanya itu, Hamadani juga dilaporkan sempat mendapatkan ancaman dari petugas keamanan.
Ia pernah diancam dieksekusi dan dirampas hak asuh atas kedua anaknya.
Hamadani juga sempat mendapatkan kekerasan verbal dan ejekan karena identitas dan ‘tampangnya.’
Selain itu, Hengaw melaporkan kedua perempuan itu mempromosikan agama Kristen dan “berkomunikasi dengan media yang menentang Republik Islam.” (berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal
Baca Juga:
Bejat! Ayah Tiri Gagahi Anak Tiri 3 Kali Sampai Hamil di Banjarmasin