Menjadi alasan banding dari Tim Jaksa, antara lain karena tidak dijatuhkannya putusan Hakim terkait pembebanan kewajiban uang pengganti Rp 26 Miliar terhadap Terdakwa.
Tim Jaksa dalam surat tuntutannya telah menguraikan berbagai penerimaan Terdakwa yang kemudian juga diubah bentuk menjadi berbagai aset bernilai ekonomis tinggi.
“Sebagai efek jera terhadap para koruptor, KPK tidak hanya memenjarakan pelakunya, namun upaya asset recovery melalui tuntutan uang pengganti dan perampasan asetnya menjadi fokus KPK saat ini,” tegas Ali Fikri.
Seperti diketahui, Abdul Wahid jadi terdakwa aliran dana gratifikasi dengan total Rp 32 miliar yang diterima semasa menjabat sebagai Bupati HSU 2013-2021. (has)
Baca Juga :
Snowdrop Jadi Drakor Terbanyak Dibicarakan Netizen di Twitter Sepanjang 2022
Editor : Hasby