Sopir Truk Trailer Maut di Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka

    WARTABANJAR.COM, BEKASISopir truk trailer berinisial AS (30 tahun) yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, insiden ini mengakibatkan 10 orang meninggal dunia.

    “(Sopir truk trailer) sudah jadi tersangka,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Kamis (1/9/2022).

    Menurut Kombes Hengki, penetapan tersangka terhadap sopir trailer itu berdasarkan alat bukti yang ada. Namun, tidak dijelaskan secara rinci terkait alat bukti dimaksud.

    “Menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” ungkapnya.

    Sementara Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo menambahkan sopir truk trailer akan disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalulintas.

    “(Disangkakan) Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. (Ancaman hukuman penjara paling lama) 6 tahun” ucap AKBP Agung Pitoyo.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Pakar Pendidikan Sebut Ganti Istilan Bukan Cara Mengatasi Atasi Problem Pendidikan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI