WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Bejat, kata tersebut pantas disematkan pada pria paruh baya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, ini.
Ia yang seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya, meskipun berstatus anak tiri yag masih belia, tetapi justru tega mencabuli.
Bejatnya lagi, aksi pria berusia 57 tahun itu, dilakukan di saat sang istri sedang keluar rumah untuk mengikuti pengajian.
“Pencabulan ini sendiri telah dilakukan pelaku berulang kali. Bahkan, keterangan dari korban yang baru berumur 16 tahun, sudah lima kali,” kata Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa SIK MH, melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan.
“Untuk lokasi kejadian sendiri, berada di Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya,” lanjutnya saat konferensi pers didampingi samping Kasi Humas Iptu Sukrianto, Kamis (1/9/2022) siang.
Diterangkannya, aksi bejat terakhir dilakukan pelaku terhadap korban ketika selesai makan siang dan ibu dari korban ini sedang mengikuti pengajian.
“Kemudian, untuk tempat yang menjadi aksi pencabulan tersebut berada di rumah mereka sendiri. Ironisnya, selasai pencabulan ini dilakukan, pelaku duduk diteras rumah dan sempat mengalami kejang-kejang yang kemudian terungkapnya kasus tersebut,” urainya.
“Pada kasus ini, pelaku akan kami jerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindunang anak. Pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun kurungan,” pungkasnya. (edj/hms)