WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin memusnakan barang bukti (Barbuk) Narkotika, di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (1/9).
Dalam pemusnahan barbuk tersebut, merupakan hasil tangkapan dalam seminggu terakhir di Kota Banjarmasin dengam semboyan BAIMAN (Barasih wan nyaman), dengan total berat 239,96 gram sabu dan 61 butir ekstasi.
Dalam pemusnahan itu, juga turut dihadiri oleh Wali Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, Kodim 1007/Banjarmasin, DPRD Kota Banjarmasin, Jajaran Polresta Banjarmasin, dan juga tamu undangan lainnya.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito mengungkapkan, pemusnahan barbuk kali ini merupakan hasil pengungkapan dari 22 LP.
“Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 25 orang pelaku,” ungkap Kapolresta.
Ia juga mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 3660 jiwa dari bahaya narkotika.
“Apabila diuangkan sabut tersebut senilai Rp384 juta,” kata Kombes Pol Sabana.
Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina sangat mengapresiasi kepada seluruh jajaran Polresta Banjarmasin, atas keberhasilannya dalam memberantas peredaran Narkotika di Kota Banjarmasin.
“Dalam seminggu saja berhasil mengamankan sebanyak 239,96 gram sabu dan 61 butir ekstasi. Saya tidak bisa bayangkan, kalau ini sampai dikonsumsi oleh masyarakat Kota Banjarmasin,” ucap Ibnu.