Mahasiswa Diamankan Setelah Aniaya Pemuda Tetangganya Gunakan Gunting


    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria berstatus mahasiswa berinisial RP diamankan jajaran Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

    Pria berusia 24 tahun itu, diamankan atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pemuda tetangga di Jalan Sisingamangaraja III.

    Dalam konfetensi pers tindak pidana penganiayaan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Ronny Marthius Nababan mengungkapkan
    RP diamankan lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial FW (21).

    “Kasus yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja III atau tepatnya depan kos warga abu-abu nomor 3,” katanya.

    Berawal dari korban yang sedang menunggu pesanan bakso bersama temannya bernama Lepi.

    “Pada saat menunggu pesanan ini lah, pelaku yang keluar dari kamar kosnya mengajukan pertanyaan kepada korban sedang ngomongin dia dan dijawab korban tidak ada yang ngomongin tetapi korban lantas lari yang seketika itu juga dikejar sama pelaku,” ujarnya.

    Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, terangnya, pelaku kemudian berhasil mengayunkan gunting yang sudah dikantongi dalam celana dan mengenai leher korban.

    “Tidak hanya sekali, pelaku RP ini kembali menghujamkan gunting tadi dan menusuk dada korban,” jelasnya yang didampingi Kasi Humas Iptu Sukrianto.

    “Dalam kasus penganiayaan kali ini, kami akan menerapkan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukumannya yakni kurungan 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.(edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Indonesia Dukung Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu dan Yoav Gallant

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI