WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat oleh Institusi Polri setelah dinyatakan sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dalam sidang kode etik yang digelar pada Jumat (26/8/2022) lalu di KKEP, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Sambo bersama empat orang lainnya resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hasil sidang menyebutkan Ferdy Sambo telah melanggar tujuh poin kode etik yang membuatnya diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
Akibat dipecat secara tidak hormat, suami Putri Candrawathi itu harus kehilangan gajinya sebagai Kadiv Propam Polri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 ada empat golongan dalam penetapan gaji pokok.
Ferdy Sambo masuk ke dalam golongan IV dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi atau Irjen Pol yang mendapatkan gaji sekitar Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500.
Melansir puskeu. polri.go.id seorang anggota Polri mendapatkan gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy Sambo masuk ke dalam kelas jabatan 17.
Irjen dengan kelas jabatan tersebut mendapat tukin atau tunjangan kinerja sebesar Rp29.085.000.
Berdasarkan data itu Ferdy Sambo diperkirakan memperoleh gaji setiap bulannya minimal Rp31.375.500 dan maksimal Rp36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.