Pengacara Brigadir J, Komaruddin Simanjutak Diusir dari Lokasi Rekonstruksi

    WARTABANJAR.COM – Kuasa Hukum pihak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tim-nya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

    Dilansit live TV One, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa. Dirinya dan tim dilarang memasuki lokasi rekonstruksi.

    Hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob yang hanya diperbolehkan di lokasi konstruksi.

    “Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya,” katanya, Selasa (30/8/2022).

    “Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat,” lanjutnya lagi.

    Ia mengatakan tidak akan mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.

    “Daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang,” katanya lagi.

    Saat ditanya apa alasan kuasa hukum Brigadir J tidak boleh masuk proses rekonstruksi, Kamaruddin hanya mengatakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian berkata ‘pokonya’.

    “Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita,” katanya lagi.

    “Daripada kita diusir-usir tidak berguna lebih baik kita mencari kegiatan yang lebih berguna,” pungkas Kamaruddin.

    Terkait hal tersebut, Kamaruddin pun akan membicarakan masalah tersebut ke Menteri, dan kini sudah ada komunikasi.

    Baca Juga :   Bantu Ibu Hamil Melahirkan di Pengungsian, Dua Anggota Polres Sikka Dapat Apresiasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI