WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Pencurian satu unit mobil ambulans aset Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar berhasil diungkap Polres Banjar.
Ambulans merek Isuzu warna putih dengan nomor polisi DA 359 BB itu, merupakan mobil bekas Puskesmas Sungai Tabuk yang telah diserahkan ke Dinkes Banjar.
Pencurian mobil ambulans tersebut terjadi sekitar dua pekan lalu, Selasa 16 Agustus 2022 malam
Perwakilan Pemkab Banjar, Hamdani, kemudian melaporkan pencurian yang diparkir di lingkungan kantor Pemkab Banjar, Jalan A Yani Km 41, Kelurahan Keraton, ke Polsek Martapura Kota.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, jajaran Polres Banjar berhasil menangkap seorang pria berusia 50 tahun berinisial HFB.
Penangkapan pelaku dipimpin KBO Satreskrim Polres Banjar, Ipda Muh Firmansyah, bersama tim gabungan dari Resmob dan Kamneg Intelkam Polres Banjar di Desa Sungai Rangas, Martapura Barat, pada Sabtu (27/8/2022) malam.
Tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Martapura Kota untuk menjalani proses hukum.
Mobil ambulans itu sudah lama parkir di area perkantoran Pemkab Banjar, karena sudah tak layak pakai pada 22 Maret 2021. Kemudian, aset itu tercatat jadi milik Dinkes Kabupaten Banjar.
Dari keterangan saksi, mobil ambulans itu telah dicuri oleh maling pada tengah malam.
Hingga kerugian atas kehilangan aset bergerak itu mencapai Rp 75 juta. Dari pengamanan barang bukti juga dilengkapi selembar fotokopi STNK.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Martapura Kota, Iptu Supriyadi menegaskan penetapan HFB tersangka berdasar dua alat bukti yang cukup.