WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Pengunduran diri Ferdy Sambo ditolak.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., membeberkan alasan penolakan pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kapolri menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut ada aturannya tersendiri.
Berdasarkan aturan, kata Listyo, surat pengunduran diri itu harus dibahas dan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Ya tentunya kan ada aturannya dan kemudian kan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses di KKEP. Kemarin sudah kita dengar dari putusan kan demikian,” kata Listyo kepada wartawan, usai mendampingi Presiden Joko Widodo buka Kirab Merah Putih di Istana Merdeka, Minggu (28/8/2022).
Terkait pengajuan banding Ferdy Sambo, Listyo berujar Sambo memang mempunyai hak untuk mengajukan banding.
Pihaknya belum menentukan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut.
“Tentunya itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti,” ujarnya.
Diketahui, Sambo mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
KKEP menjatuhkan sanksi terhadap Sambo karena dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
“Pemberhentian tidak dengan hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri,” terang Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri selaku pemimpin sidang, Jumat (26/8/2022) lalu.
Tak hanya itu, hasil sidang pelanggaran etik memutuskan sanksi bersifat etika, yakni perilaku Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela.