WARTABANJAR.COM, PALANGKARA – Hanya dalam waktu kurang lebih tiga jam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil mengungkap sindikat yang diduga terkait Tindak Pindana Narkotika di wilayah hukumnya.
Mengkonfirmasi hal itu, Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. pun menyampaikan beberapa hal terkait pengungkapan kasus tersebut saat ditemui di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (27/8/2022) pagi.
Dirinya menyampaikan, bahwa pengungkapan dugaan Tindak Pidana Narkotika tersebut dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dibagi menjadi 2 (dua) Laporan Polisi (LP), dengan jumlah tersangka yang berhasil diringkus sebanyak tiga orang pria.
“Untuk TKP pertama dilakukan pengungkapan di kawasan Gang Pelita Jalan G. Obos XIV Kota Palangka Raya pada Hari Jumat kemarin sekitar pukul 22.00 WIB, dengan mengamankan para tersangka yakni dua pemuda berinisial J (27) dan A (31),” tuturnya.
Pada TKP tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pun berhasil menemukan barang bukti utama berupa 10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar, serta masing-masingnya dikemas dalam satu buah plastik klip.
“Yang mana setelah dilakukan penimbangan oleh petugas, diketahui memiliki berat kotor keseluruhannya berkisaran 48,21 (empat puluh delapan koma dua satu) gram,” ungkap Kombes Pol. Budi Santosa.
Melanjutkan penyampaiannya, seusai mengungkap TKP pertama personel Satresnarkoba pun berhasil mengorek informasi dan mengembangkannya, yang kemudian dilanjutkan dengan pengungkapan pada TKP kedua di kawasan Jalan Kalibata Kota Palangka Raya, tepat pada Hari Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.