Mahfud MD Merespons Banding Ferdy Sambo ‘Bisa Lebih Cepat’

    WARTABANJAR.COM – Menkopolhukam Mahfud MD memberikan pernyataan terkait pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo atas keputusan pemecatan Polri.

    Mahfud menilai tindakan pengajuan banding berhak dilakukan oleh Ferdy Sambo. Hasil pengajuan banding bisa ditindaklanjuti oleh Kapolri.

    Kapolri bisa mengusulkan pada Presiden Jokowi membuat Kepres pemberhentian.

    “Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Kepres pemberhentian,” ujar Mahfud dalam konferensi pers, Sabtu (27/8).

    Ia menegaskan bahwa pemecatan Ferdy Sambo bisa dilakukan lebih cepat.

    “(Proses pemecatan) Itu bisa cepat,” ujarnya menambahkan.

    Sebelumny Irjen Pol Ferdy Sambo mendatkan vonis pemecatan tidak hormat lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    Setelah jatuhnya vonis pemecatan tidak hormat, ia dilaporkan mengajukan banding untuk menentang hasil sidang itu.(aqu)

    Baca Juga

    11 Orang Hilang di Insiden Kapal Pengankut Semen Tenggelam di Kotabaru

    Editor Restu

    Baca Juga :   Polisi Tembak Polisi, Kapolri Perintahkan Kapolda Pecat dan Pidanakan Kabag Ops Polres Solok Selatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI