Lucuti Pakaian Anaknya Saat Tidur dan Lakukan Persetubuhan, Ibu Korban Laporkan Aksi Bejat Suaminya Ke Polsek Liang Anggang

    Dimas Adi pun dijerat pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (has)

    Baca Juga
    Rumah Roboh di Jalan Kelayan B Banjarmasin, Tim BPBD Tak Bisa Evakuasi

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   KRONOLOGI Aksi Begal di Banjarbaru: Dikejar Warga, Tewas Usai Tabrak Kursi Musala

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI