WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu membubarkan lapak judi togel di Jalan Bukit Permai RT 01 Desa Maju Mulyo Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu sekitar pukul 22.22 wita, Jumat (26/8).
Saat di lokasi, mengamankan DI (24) yang telah tindak pidana perjudian jenis togel dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 990 ribu. Anggota juga menemukan enam lembar kertas rekapan rumusan, buku rekapan rumusan dan handphone merk Oppo warna hitam.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres, AKP H Made Rasa mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk Proses lebih lanjut.
Tersangka, DI dijerat dengan pasal 303 KUHP.
Baca Juga
“Berdasarkan alamat di kartu identitasnya, DI ini warga Jawa Timur,” kata AKP H Made Rasa, Sabtu (27/8).
Made pun menambahkan, pihaknya giat memberantas judi atau tindak pidana dalam pasal 303 KUHP, sesuai dengan instruksi Kapolri RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (has)
Editor : Hasby