WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Seorang warga Kelayan A, Imanullah (38) alias Omen, diamankan jajaran Polres Banjarbaru.
Karyawan swasta beralamat di Jalan Kelayan A Gang Sejiran No 04 Rt 007 Rw 001, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, itu ditangkap atas dugaan menjadi penadah motor curian.
Penangkapan terhadap Omen dilakukan Tim Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana.
Omen diamankan di rumahnya pada pukul 21.00, Senin (22/8/2022).
Penangkapkan terhadap Omen bermula dari transaksi gadai dengan Denta.
Denta datang kepada Omen bermaksud menggadaikan satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria F Nopol DA 4281 AS dengan nomor rangka MH89641CA8J226870 dan nomor mesin 6420ID226483.
Ternyata motor tersebut merupakan barang yang diperoleh dari kejahatan perampasan yang dilakukannya di kawasan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Tanpa menjelaskan asal usul barang, Omen menerima menggadai motor dari Denta tersebut sebesar Rp 2.000.000.
Pada saat itu, Denta menjanjikan akan menebus esoknya.
Akan tetapi sampai dengan sekarang sepeda motor tersebut tidak juga ditebusi hingga akhirnya Denta dkk berhasil ditangkap Polresta Banjarmasin atas perbuatan pidana lainnya di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil pengembangan berhasil diungkap perkara atas perkara lain hingga kemudian berhasil mengamankan Omen.
“Pelaku Imanullah kini diserahkan ke Polsek Liang Anggang beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede SH, MH, melalui Kasi Humas Aipda Kardi Gunadi, Kamis (25/8/22).