WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria berinisal RM (19) warga desa Puain Kiwa kecamatan Tanjung.Tabalong pada Rabu (24/8/2022) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, Rm diamankan dikediaman nya di desa Puain Kiwa kecamatan Tanjung.Tabalong karena diduga melakukan penganiayaan kepada pria berinisial RS (20) warga Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Kejadian berawal di sebuah tempat hiburan rakyat di Desa Murung Karangan kecamatan Muara Harus, Tabalong, pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Rs yang diberitahu oleh temannya agar mendatangi RB.
Kemudian saat bertemu dengan RB, korban RS sempat bertanya “kenapa” tetapi RB langsung mendorong korban RS.
Pada saat itulah teman RB, Rm, yang tidak dikenal RS langsung memukul pada bagian pelipis kiri sebanyak 1 kali dengan tangan kosong.
”Usai dipukul korban RS kemudian meninggalkan kerumunan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ungkapnya.
“Saat pelaku RM ditanyakan motif penganiayaan tersebut, ternyata RB mengadu kepada RM bahwa dia tidak terima teman dekat perempuannya diganggu oleh Rs” lanjutnya.
“Pelaku Rm yang telah mengakui perbuatan nya tersebut saat ini diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi