Sementara itu, kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Kotabaru, Sugian Noor memaparkan sosialisasi pada hari ini adalah untuk menyamakan atau menyelaraskan kesepahaman pemerintah dan perusahaan mengenai penafsiran aturan.
“PP 35 2021 ini sudah jelas isinya, mulai dari jam kerja, tenaga outsourcing, cuti, harus sesuai acuannya,” papar Sugian Noor.
“Terobosan yang ingin kami lakukan adalah untuk meredam pergolakan di tengah buruh di Kotabaru, karena saat ini kami banyak tenaga kerja di perkebunan dan pertambangan,” lanjutnya.
Dia juga membeberkan permasalahan ini jika tidak ditanggulangi dan ditemukan solusinya, akan berkelanjutan nantinya.
“Tugas kami dari Disnaker menciptakan iklim kerja yang nyaman, harmonis dan sesuai ketentuan. Kami berharap pihak HRD ini dapat menyampaikan pada karyawan mereka tentang isi peraturan sesuai PP No 35 tahun 2021 itu,” tutupnya.
Di samping itu, Koordinator Penyelesaian Perselisihan HI Swasta Kemenaker, Dr Reytman Aruan menuturkan, baik pekerja atau pengusaha agar bisa meningkatkan kesadaran hukum terhadap aturan melalui sosialisasi ini.
“Kalau misalnya tidak memahami peraturan dengan baik tentunya implementasinya juga akan kurang maksimal dan tidak tepat,” tutur Aruan.
“Kita membahas aturan mungkin ada yang dipahami berbeda, lalu kita samakan persepsi itu, sehingga kesadaran hukumnya juga meningkat,” pungkasnya. (qyu)
Editor: Yayu Fathilal
Baca Juga:
Ustadz Somad Akan Tausyiah di Masjid Ar-Raudah Sungai Andai, Cek Tanggalnya