WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Politeknik Kotabaru menggelar workshop bersama Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru mengupas PP No. 35 Tahun 2021 di salah satu hotel di Kota Banjarmasin, Kamis (25/8/2022).
Kegiatan yang bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman terkait PP No. 35 Tahun 2021, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK itu juga dihadiri oleh perwakilan perusahan-perusahaan yang di di Kalimantan Selatan.
Direktur Politeknik Kotabaru, M Rezki Oktavianoor mengatakan pihaknya menyelenggarakan workshop ketenagakerjaan ini sebagai jembatan untuk menghubungkan dunia pendidikan dengan industri kerja.
“Kalau kami hanya menjual alumni atau mahasiswa, selalu ada penolakan, kalau ada workshop ketenagakerjaan, kita berbagi ilmu, mereka welcome dengan Perguruan Tinggi khususnya Politeknik,” ujar Rezki.
Rezki menjelaskan, saat ini masih banyak orang yang melihat PP no 35 no 2021 ini lebih berpihak pada pengusaha, namun justru UU ini sebenarnya berpihak banyak pada pekerja.
“Hanya saja ketidakpahaman pekerja dengan para pengusaha menjadikannya rumit, lalu membuat para pekerja turun ke jalan, untuk melakukan demo,” jelas Rezki.
Pada dasarnya, agar hal itu tidak terjadi, kata Rezki, merupakan tugas dari para HRD untuk menyosialisasikan peraturan ini kepada pekerja atau karyawan masing-masing.
“Jadi kami menyelenggarakan acara ini untuk menyamakan persepsi, termasuk upaya dari Disnaker untuk membuat forum HRD, jadi setiap permasalahan ini ada satu solusi,” kata Rezki.