WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Ramai angka 303 menghebohkan seantaro nusantara, instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berangus judi. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan AR terkait dengan tindak pidana perjudian atau pasal 303 KUHP.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres, AKP H Made Rasa mengatakan, AR ditangkap sekitar pukul 20.20 wita, Rabu (24/8) kemarin.
“AR telah melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu, tiga lembar rekapan rumusan dan handphone. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut,” kata AKP H Made Rasa, Kamis (25/8).
Pria usia 49 tahun yang sehari-harinya sebagai petani itu merupakan warga Karang Bintang RT 07 Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu. (has)
Baca Juga :
Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Nasibnya Ditentukan Hari ini
Editor : Hasby