Dua Tahun Berkecimpung di Narkoba, Warga Alalak Selatan ini Kini Diancam Dibui 2 Tahun Karena Miliki 11 Paket Sabu

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kedapatan menyimpan sabu, seorang pria paruh baya berhasil diringkus petugas Polsek Banjarmasin Utara, Rabu (24/8/2022) pagi.

    Pria berinisial GJ (50) tersebut berprofesi sebagai buruh, warga Alalak Selatan RT 08 RW 01, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara.

    GJ diamankan petugas saat berada di rumahnya.

    Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto mengatakan pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat setempat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi barang haram.

    “Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas mendapati 11 paket sabu seberat 0,48 gram di dalam kantong celana pelaku,” ungkapnya Kapolsek kepada awak media saat gelar perkara di Mapolsek Banjarmasin Utara, Kamis (25/8/2022) sore.

    Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara untuk diproses lebih lanjut.

    Kompol Agus juga membeberkan bahwa pelaku GJ sudah kurang lebih sudah 2 tahun berkecimpung dalam bisnis haram itu.

    “Pelaku ini bukan residivis, tapi pelaku ini sudah lama menjadi targer operasi (TO) kami,” bebernya.

    Karena perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara. (qyu)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga:

    Ustadz Somad Akan Tausyiah di Masjid Ar-Raudah Sungai Andai, Cek Tanggalnya

    Baca Juga :   Polda Kalsel Beri Bantuan Usaha Mitra Deradikalisasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI