WARTABANJAR.COM – Perkembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dengan tersangka Mardani Maming.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kepada Tersangka gratifikasi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, Senin (22/8) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Wartabanjar.com pihaknya mengonfirmasi kepada Dwidjono Putrohadi Sutopo di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo (Pensiunan ASN), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya perintah Tersangka Mardani Maming untuk menentukan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel,” katanya, Selasa (23/8).
Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanbu itu di vonis
Pada siding di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasi pada Rabu (22/6) lalu, Majelis Hakim membacakan vonis terhadap mantan kepala dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu itu yang telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah.
Terkait dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimatnan Selatan dengan tersangka Mardani Maming.
KPK telah melakukan penggeledahan kantor PT Batulicin Enam Sembilan milik keluarga Mardani H Maming, Selasa (16/8) lalu.