Ibu Rumah Tangga di Tanjung Selatan Jualan Miras Ditangkap Samapta Polres Tabalong

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan jajaran Satuan Samapta Polres Tabalong atas kepemilihan minuman kerras.

    Ibu rumah tangga berinisial MM, berusia 33 tahun, ini diamankan Satuan Samapta Polres Tabalong dipimpin langsung Kasat Samapta Iptu I Nyoman Sudharma SAP bersama puluhan botol miras di rumahnya di Tanjung Selatan, Kecamatan Tanta.

    Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan kegiatan tersebut menindak lanjuti laporan masyarakat perihal adanya peredaran minuman beralkohol.

    Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku di Tanjung Selatan.Kecamatan Tanta Tabalong dan kemudian melakukan pemeriksaan, ditemukan minuman beralkohol sebanyak 40 botol.

    Tersangka diamankan pada Jumat 12 Agustus 2022.

    “Saat ditanyakan, pelaku MM mengakui minuman beralkohol itu adalah miliknya untuk dijual kembali,” jelasnya, dikutip wartabanjar.com Senin (22/8).

    Perbuatan pelaku MM ini, melanggar Pasal 2 Ayat(1) dan (2) Perda Tabalong No. 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,.

    “Pelaku MM sudah diamankan di Mapolres Tabalong bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasi Humas. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Ribuan Jemaah Padati Haul ke-219 Datu Kelampayan, Ponpes Salafiyah Penuh Sesak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI