Delapan Pelaku Judi Online Diamankan di Kompleks Batola Residence Handil Bakti


    WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Macan Polres Barito Kuala Polda Kalsel telah mengamankan delapan orang diduga melakukan tindak pidana perjudian online yang meresahkan masyarakat.

    Kedelapan pria tersebut, diamankan di Kecamatan Alalak tepatnya di kompleks perumahan Kelurahan Handil Bhakti, Minggu 21 Agustus 2022.

    Kasat Reskrim Polres Batola AKP Setiawan Malik SIK mengatakan tindak pidana perjudian online sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Kedelapan tersangka yang melakukan judi online, berinisial KR (28), S, MS (28), AH (44), Hr (35), R (44), S (37), Fr (36).

    Kapòlres Batola AKBP Diaz Sasongko SIK melalui Kasat Reskrim Polres Batola AKP Setiawan Malik SIK menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya judi online di sebuah warung berlokasi di Kompleks Batola Residence Blok D, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak.

    “Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Batola melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 8 (delapan) orang pelaku di tempat warung tersebut, sebagai Pemilik Akun di situs website judi online OLXTOTO,” jelasnya.

    Dia mengatakan, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses hukum lebih lanjut. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Dinkes Kalsel Cek Kesehatan Masyarakat Terdampak Banjir di Batola

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI