WARTABANJAR.COM, LANDASAN ULIN – Seorang pria bernama M Falsya (20) diamankan Macan Barbar saat memegang senjata tajam, Sabtu (20/8).
Petugas mendapat informasi bahwa terjadi keributan di Jalan Caraka Jaya Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Piket gabungan fungsi bersama Tim Macan Barbar
merespon informasi tsb dan saat tiba di TKP pemuda ini dalam keadaan mabuk membawa senjata tajam jenis parang di tangan kanannya.
Petugas berupaya negosiasi meminta untuk melepas senjata tajam tersebut. Tak perlu waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku dan
dapat mengambil serta menyita sajam tersebut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Tindak Pidana membawa, memiliki sajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU DRT No12 Tahun 1951,” dalam rilis macanbarbar.(aqu)
Baca Juga
Laka Sopir Truk Tangki di Pengaron Terjepit
Editor Restu