Cara Memiliki Uang Baru Rupiah Tahun Emisi 2022, Bisa Ditukarkan Mulai 19 Agustus 2022

    “Pengeluaran uang tahun emisi 2022 tidak berdampak pada pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya,” pungkas BI.

    Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

    Hal ini sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga:

    Truk Tangki Pengangkut Solar Terbalik di Depan Kantor DPRD Kabupaten Banjar Berhasil Dikembalikan ke Kondisi Normal

    Baca Juga :   Komnas Perempuan Apresiasi Penunjukkan Brigjen Desy Jadi Direktur Dit PPA-PPO

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI