Lanjutnya, selain hal tersebut, berdasarkan keterangan saksi, pendapat ahli, dan alat bukti surat, Tim Jaksa Penyidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pidana secara materriil, walau ditemukan perbuatan melawan hukum administrasi.
Atas hal-hal tersebut, berdasarkan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Kejaksaan Negeri Banjarmasin memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan pada dugaan tindak pidana korupsi pada peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-57 Kota Banjarmasin. Namun apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru, maka penyidikan ini dapat dibuka kembali. (Has)
Editor : Hasby