WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sempat diduga terjadi tindak pidana korupsi pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-57 Kota Banjarmasin yang acara puncaknya diselenggarakan pada 12 November 2021, Kejaksaan Negeri Banjarmasin menghentikan penyidikan pada dugaan tindak pidana korupsi pada peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-57 Kota Banjarmasin.
Penyidikan yang telah dimulai sejak 8 Februari 2022 dan diperpanjang dua kali masing-masing pada 23 Maret 2022 dan pada 2 Juni 2022 ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi.
Diduga terjadi pada kegiatan pengumpulan dana bantuan oleh Panitia Hari Kesehatan Nasional dari pihak-pihak seperti Rumah Sakit, Klinik, Laboratorium, Apotek, Toko Obat, dan ASN.
Adapun atas perbuatan tersebut, Jaksa Penyidik menduga bertentangan dengan Pasal 11 atau Pasal 12 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan proses penyidikan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin serta setelah memperoleh keterangan dari tiga saksi ahli yakni Ahli Hukum Administrasi Negara dan Tata Negara, Ahli Hukum Pidana, serta Ahli Keuangan Negara dan para saksi fakta sejumlah 12 orang.
“Jaksa Penyidik menyimpulkan bahwa unsur-unsur delik pidana dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kasi Intel, Dimas Purnama Putra, Kamis (18/8/2022).