Sejak tahun 2019, berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun
2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan
Laksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan non-
elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara dunia.
Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan Nota
Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.
Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait perkembangan permasalahan yang tengah berkembang.
Segala perkembangan informasi dalam permasalahan ini akan kami sampaikan kepada khalayak pada kesempatan pertama. Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala.(aqu)
Baca Juga
Viral Sosok Pria Kerap Minta Sumbangan Mesjid di Banjarbaru
Editor Restu