Viral Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan Persulit WNI ke Jerman, Ini Kata Kemenkumham RI

    Sejak tahun 2019, berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun
    2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan
    Laksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan non-
    elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.

    Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara dunia.

    Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan Nota
    Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.

    Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait perkembangan permasalahan yang tengah berkembang.

    Segala perkembangan informasi dalam permasalahan ini akan kami sampaikan kepada khalayak pada kesempatan pertama. Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala.(aqu)

    Baca Juga

    Viral Sosok Pria Kerap Minta Sumbangan Mesjid di Banjarbaru

    Editor Restu

    Baca Juga :   BMKG: Kalsel dan Berbagai Wilayah Potensi Hujan Sedang Besok, Senin 24 Februari 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI