Selain itu sanksi lainnya yakni, SPBU tersebut juga tidak boleh beroperasional selama satu bulan, terhitung sejak 2 Agustus 2022 lalu hingga sekitar 30 hari kedepan.
Selang berjarak sekitar 400 meter, masih di kawasan Lingkar Dalam Selatan, juga terjadi penyimpangan penggunaan BBM subsidi.
Sebuah truk begitu selesai mengisi tanki kendaraannya di SPBU 63701002, kembali mengeluarkan BBM tersebut dari tanki kemudian memindahkannya ke dalam dirigen.
“Sopir truk itu membeli BBM senilai Rp 150 ribu, keluar dari SPBU ternyata kedapatan “kencing”, imbuh Susanto August Satria.
Namun dikarenakan kejadiannya di luar SPBU maka itu adalah menjadi tindak pidana sopir dalam penyalahgunaan BBM subsidi tersebut dan selanjutnya menjadi ranah pihak kepolisian.
Pihaknya pun menghimbau kepala pelaku usaha SPBU jangan coba-coba menyalahgunakan atau melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM subsidi.
“Pertamina tak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas,” pungkas Susanto August Satria. (tim)
Baca Juga :
Sabtu dan Minggu Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas, Peringatan Hari Jadi Provinsi Ke-72
Editor : Hasby