Info didapat Wartabanjar.com, jajaran Polresta Banjarmasin melakukan penindakan kepada SPBU 63701001 di Jalan Lingkar Dalam Selatan Kota Banjarmasin, diduga melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM subsidi, Selasa (26/8) lalu.
Dugaan didapati telah melakukan penjualan BBM jenis bio solar ke truk milik perusahaan, yang mana pengisiannya dengan jumlah liter melebihi dari Surat Edaran nomor 541/ 01744 /EKO tertanggal 24 November 2021 yang ditandatangani Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, yakni 130 liter.
wartabanjar.com masih berupaya mengonfirmasi dengan pihak Polresta Banjarmasin. (tim)
Baca Juga :
Sabtu dan Minggu Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas, Peringatan Hari Jadi Provinsi Ke-72
Editor : Hasby