Pertamina Jatuhkan Sanksi Kepada SPBU 63701001 di Lingkar Dalam Selatan, Berikut Dugaan Pelanggarannya

    Info didapat Wartabanjar.com, jajaran Polresta Banjarmasin melakukan penindakan kepada SPBU 63701001 di Jalan Lingkar Dalam Selatan Kota Banjarmasin, diduga melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM subsidi, Selasa (26/8) lalu.

    Dugaan didapati telah melakukan penjualan BBM jenis bio solar ke truk milik perusahaan, yang mana pengisiannya dengan jumlah liter melebihi dari Surat Edaran nomor 541/ 01744 /EKO tertanggal 24 November 2021 yang ditandatangani Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, yakni 130 liter.

    wartabanjar.com masih berupaya mengonfirmasi dengan pihak Polresta Banjarmasin. (tim)

    Baca Juga :

    Sabtu dan Minggu Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas, Peringatan Hari Jadi Provinsi Ke-72

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Belasan Ribu Relawan Dozer Siap Menangkan Pilkada di 6 Kabupaten Kota di Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI