WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Hadiyanto mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka dengan nomor : B-1047/O.3.20/Fd.2/08/2022 dan B-1048/O.3.20/Fd.2/08/2022 dengan tersangka DI dan ATW, Jumat (12/8).
Diharapkan, penyidikan tindak pidana korupsi atas dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Banjarbaru tahun anggaran 2018 ini dapat berjalan sesuai prosedur dan segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Siaran Pers Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang diterima Wartabanjar.com, penetapan kedua tersangka ini setelah ekspose atau gelar perkara dan dari Supervisi KPK dan Tim Kejaksaan RI, makia pada 4 Agustus 2022, oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dipandang telah diperoleh bukti pemulaan yang cukup guna menentukan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi atas dana hibah KONI Kota Banjarbaru tahun anggaran 2018 pada kegiatan pembinaan cabang olahraga dan secretariat KONI Kota Banjarbaru.
Siaran Pers bernomor PR-47/O.3.20.2/DIP/08/2022 itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Hadiyanto.
Baca Juga :
Terpisah, Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalsel, Rudy M Harahap ketika dikonfirmasi Wartabanjar.com membenarkan penetapan kedua tersangka itu.
“Ya, memang sudah hasil rapat supervisi dengan KPK,” katanya.
Ditanya lebih lanjut terkait kerugian negara, Rudy M Harahap secara singkat menyampaikan bahwa sedang berproses. (has)