WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K berhasil mengamankan seorang wanita berinisial HY (34) warga kelurahan Pembataan.kecamatan Murung Pudak.Tabalong pada selasa (9/8/2022) sore.
HY diamankan di sebuah rumah di kompleks perumahan yang berada di wilayah Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak.Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan HY diamankan diduga melakukan penggelapan mobil yang dirental dari seorang wanita berinisial SWN di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada selasa (2/8) lalu, atau sekitar seminggu sebelum ia ditangkap.
“Pemilik mobil mulai curiga setelah 6 hari mobil tersebut belum juga dikembalikan, sedangkan perjanjian awal hanya disewa selama 2 hari saja dengan harga sewa Rp 350 ribu per hari,” jelasnya.
Dia melanjutkan, korban kemudian mengecek keberadaan mobil tersebut melalui pelacakan GPS.
Lalu saksi HA dan MI yang merupakan menantu korban mendatangi posisi mobil tersebut berada di desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dan bertemu dengan seorang perempuan berinisial RS, yang menerima gadai mobil tersebut.
Pelaku HY sudah diamankan di polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita 1 unit mobil minibus warna abu-abu metalik dan 1 lembar STNK. (edj)
Editor: Erna Djedi