WARTABANJAR.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Irjen Ferdy Sambo memerintahkan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya.
“Fakta peristiwa yang Timsus temukan adalah murni penembakan terhadap Brigadir J yang kemudian menyebabkan Brigadir J tewas,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan pers di Mabes Polri, Selasa (9/8)
Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” bebernya.(aqu)
Baca Juga
Daftar 4 Tersangka Penembakan Brigadir J
Editor Restu