Pemerintah Akan Naikkan Tunjangan Fungsional PNS, Cek Besarannya
Bagi pegawai BKN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
"Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya," tulis pasal 8 ayat (2) aturan tersebut.
Berikut Besaran Terbaru Tunjangan Kinerja Per Kelas Jabatan Pegawai BKN:
Kelas Jabatan 17 Rp 33,24 juta
Kelas Jabatan 16 Rp 27,57 juta
Kelas Jabatan 15 Rp 19,28 juta
Kelas Jabatan 14 Rp 17,06 juta
Kelas Jabatan 13 Rp 10,93 juta
Kelas Jabatan 12 Rp 9,89 juta
Kelas Jabatan 11 Rp 8,75 juta
Kelas Jabatan 10 Rp 5,97 juta
Kelas Jabatan 9 Rp 9 5,07 juta
Kelas Jabatan 8 Rp 4,59 juta
Kelas Jabatan 7 Rp 3,91 juta
Kelas Jabatan 6 Rp 3,51 juta
Kelas Jabatan 5 Rp 3,13 juta
Kelas Jabatan 4 Rp 2,98 juta
Kelas Jabatan 3 Rp 2,89 juta
Kelas Jabatan 2 Rp 2,70 juta
Kelas Jabatan 1 Rp 2,53 juta. (berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal