Bagi pegawai BKN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

"Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya," tulis pasal 8 ayat (2) aturan tersebut.

Berikut Besaran Terbaru Tunjangan Kinerja Per Kelas Jabatan Pegawai BKN:

Kelas Jabatan 17 Rp 33,24 juta

Kelas Jabatan 16 Rp 27,57 juta

Kelas Jabatan 15 Rp 19,28 juta

Kelas Jabatan 14 Rp 17,06 juta

Kelas Jabatan 13 Rp 10,93 juta

Kelas Jabatan 12 Rp 9,89 juta

Kelas Jabatan 11 Rp 8,75 juta

Kelas Jabatan 10 Rp 5,97 juta

Kelas Jabatan 9 Rp 9 5,07 juta

Kelas Jabatan 8 Rp 4,59 juta

Kelas Jabatan 7 Rp 3,91 juta

Kelas Jabatan 6 Rp 3,51 juta

Kelas Jabatan 5 Rp 3,13 juta

Kelas Jabatan 4 Rp 2,98 juta

Kelas Jabatan 3 Rp 2,89 juta

Kelas Jabatan 2 Rp 2,70 juta

Kelas Jabatan 1 Rp 2,53 juta. (berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal