WARTABANJAR.COM – Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara In Absentia anggota an Briptu Hartono di Lapangan Presisi, Jumat (5/8/2022).
PTDH diputuskan dengan proses panjang hingga diputuskan oleh Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjak) yang dipimpin oleh Wakapolda Kalteng.
PTDH terhadap Briptu Hartono yang terakhir berdinas di Satuan Sabhara Polres Kobar ini dikarenakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa tidak melaksanakan dinas selama lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut turut.
Disersi pengingkaran tugas atau jabatan tanpa izin selama 30 hari lebih secara berturut-turut dilakukan Briptu Hartono sejak 2021 hingga putusan.
AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan
bahwa upacara ini merupakan bagian dari Komitmen pimpinan dalam memberikan punishment terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Hal tersebut diharapman dijadikan pelajaran yang berharga bagi anggota lainnya.
“Agar menghindari pelanggaran termasuk saling
mengingatkan satu dengan lainnya agar nantinya tidak merugikan pribadi, keluarga hingga kesatuan,” katanya dilansir instagram humaspoldakalteng.
Dalam akhir amanatnya, Kapolres menekankan agar
seluruh anggota senantiasa bersyukur kepad Allah SWT.
“Kepada Wakapolres beserta seluruh kasatker untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya,” tandasnya.(aqu)
Editor Restu