Tim Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri, Perkuat Desakan IPM Jadikan Ferdy Sambo Tersangka?

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari tim kuasa hukum Bharada E mengundurkan diri.

    Tim kuasa hukum Bharada E yang berstatus tersangka atas kasus penembakan Brigadir J mengundurkan diri.

    “Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” kata Andreas Nahot Silitonga di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8).

    Sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) mendorong tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.

    Dorongan itu diajukan IPW, apabila penyidik di tim khusus menemukan cukup alat bukti dalam pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022) kemarin.

    “Jadi dengan pemeriksaan terakhir terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi, apabila penyidik menemukan cukup alat bukti, IPW mendorong penyidik tidak ragu-ragu menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam diskusi daring, Jumat (5/8/2022).

    Dorongan itu semakin menguat ketika Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. Dalam STR tersebut sejumlah personel dimutasi, termasuk Ferdy Sambo -yang kini menjadi Pati Yanma Mabes Polri.

    “Kami meminta saat ini pada hari ini tanggal 5 Juli bahwa terhadap mereka dilakukan pemeriksaan kode etik dan bila ditemukan cukup bukti. Karena pelanggarannya adalah pelanggaran berat harus di PTDH, demikian dari IPW.” (aqu/berbagai sumber)

    Baca Juga :   Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Kalsel Sejak Dini Hari

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI