WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Kepolisian Resosrt Kota Banjarmasin berhasil meringkus seorang oknum tenaga honorer dari sebuah sekolah di Daerah Istimwa Yogyakarta (DIY).
Oknum honorer ini diduga melakukan tindak pencabulan terhadap siswi di bawah umr.
Oknum honorer berinisila A (42) itu, sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
A dijemput anggota Satreskrim Polresta Banjarmasin di Yogjakarta pada Kamis (4/8/2022) dini hari setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
“Pelaku diduga melaukan pencabulan, telah ditetapkan sebagai DPO karena diketahui tidak berada di Banjarmasin, melarikan diri ke luar daerah,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Kamis (5/8).
Dalam operasi pengejaran tersangka, lanjut Thomas, pelaku diketahui bersebunyi di salah satu wilayah di DIY.
“Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan saat sedang beristirahat di tempat kos,” ujar dia.
Kompol Thomas mengatakan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tersangka untuk mengungkap modus pelecehan yang dilakukannya terhadap murid.
Penangkapan tersangka berkat upaya anggota unit PPA, Jatanras dan Opsnal Polresta Banjarmasin melacak keberadaan A kemudian berkoordinasi dengan Polresta Yogyakarta.
“Tersangka akan dijerat hukuman pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kompol Thomas. (edj/rls)
Editor: Erna Djedi