Mardani H Maming Ganti Pengacara, Denny Indrayana dan BW Dicoret

    Akan tetapi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonan Mardani agar statusnya sebagai tersangka oleh KPK digugurkan. Dia pun akhirnya menyerahkan diri ke KPK setelah sempat dinyatakan sebagai buronan. 

    Mardani H Maming terjerat kasus pengalihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara pada 2011, saat dia menjadi Bupati Tanah Bumbu. KPK menduga pria kelahiran Batu Licin itu menerima suap hingga Rp 103,4 miliar untuk melancarkan peralihan itu. Peralihan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Pertambangan karena IUP seharusnya tak dapat dipindahtangankan. (edj/tmp)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Ada Apa ya? Kapolresta Banjarmasin Mendadak Datangi Pasar Wadai di 0 Km

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI