WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan gratifikasi IUP batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming, resmi mengganti pengacaranya.
Dua pengacara, Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto (BW), yang mendampingi saat sidang praperadilan tekah diganti.
Kini, Mantan Bupati Tanah Bumbu itu, menggunakan pengacara dari PBNU dan HIPMI
dalam perkaranya yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami ingin menjelaskan bahwa sejak per hari ini, surat kuasa lama telah dicabut dari Pak Mardani Maming,” kata Qodir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/8/2022), dilansir.Tempo.
Ia mengatakan terhitung sejak hari ini, Mardani akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Politikus PDIP itu merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI.
“Gabungan kuasa hukum dari dua organisasi itu, tidak ada lain-lain yang di luar dua organisasi itu Pak BW (Bambang Widjojanto), Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa, per hari ini ya,” ujar dia.
Selain dirinya, Qodir menyatakan bahwa Mardani juga didampingi oleh pengacara lamanya Irfan Idham dalam pemeriksaan kali ini.
Bahwa Mardani Haji Maming, baru saja menjalani pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini. Tadi saya dampingi, saya Abdul Qodir dengan rekan saya Irfan,” ujarnya.
Sebelumnya Mardani menggunakan jasa Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto saat mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Denny yang merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Bambang yang mantan Komisioner KPK menyatakan bahwa mereka ditunjuk oleh PBNU.