WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu usai menjaring peredaran narkoba yang melibatkan dua pelajar, terlebih dulu mengamankan MA (20) di sebuah rumah Jalan Akasia Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Penangkapan pria yang tidak bekerja itu sekitar pukul 01.00 Wita, Selasa (2/8/2022).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, saat menggeledah tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga :
Berita Duka, Wakil Bupati Balangan Meninggal Dunia di RS Kandangan
AKP H Made Rasa menyebutkan, barang bukti itu yakni dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram, satu unit handphone hitam.
“Berawal dari informasi masyarkat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, hingga akhirnya mengamankan pria bernama MA,” katanya.
Petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram disaku celana depan bagian kanan yang dikenakan pelaku.
Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. (has)
Editor : Hasby