Ketentuan dan Jenis Gigi Palsu yang Ditanggung BPJS Kesehatan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- BPJS Kesehatan memberikan layanan untuk perawatan kesehatan gigi dan mulut termasuk menanggung gigi palsu.

    Menurut aturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS adalah sebagai berikut:

    1. Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien

    2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

    3. Premedikasi

    4. Kegawatdaruratan oro-dental.

    5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)

    6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

    7. Obat pasca ekstraksi

    8. Tumpatan komposit/GIC

    9. Scaling gigi

    Sedangkan untuk pemasangan gigi palsu masuk dalam pelayanan fraktur gigi dan bisa dilakukan di faskes pertama dan rujukan tingkat lanjutan.

    Pemasangan gigi palsu ini dijalankan sesuai dengan rekomendasi dari dokter gigi.

    Baca Juga:

    Nekat Telan Ekstasi, Selebgram Banjar Diamankan Petugas Polsek Banjarmasin Timur

    Namun, pemasangan gigi palsu tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan, dan hanya berupa subsidi dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan ketentuan yang diatur, tergantung pada jumlah gigi palsu yang dipasang.

    Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan akan memberikan subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang.

    Untuk 1 rahang terdiri sekitar 9-16 gigi, peserta akan menerima subsidi Rp500 ribu.

    Sementara untuk pemasangan gigi palsu untuk 2 rahang sekaligus, subsidinya sebesar Rp1 juta yang akan diberikan. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Maya Watono Ditunjuk oleh Menteri BUMN Jadi Dirut InJurney, Ini Sosoknya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI